RUU Disahkan, Peluang Baru bagi ASN di Daerah 3T
DPR RI telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi Undang-Undang. Salah satu poin utama dalam UU ini adalah memberikan mobilitas yang lebih mudah bagi ASN, bertujuan untuk mengatasi ketidakmerataan penyebaran tenaga kerja ASN yang selama ini terpusat di wilayah tertentu, terutama di Pulau Jawa.
ASN di Daerah 3T Akan Mendapatkan Kemudahan
“Kemudahan ini kami persembahkan untuk mengatasi ketimpangan dalam penyebaran tenaga kerja yang selama ini dominan di kota-kota besar. Mobilitas tenaga kerja akan di fokuskan pada konsep ‘Indonesia-Sentris’, sehingga keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan mendukung upaya pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta pada 3 Oktober.
Mengisi Formasi ASN di Daerah 3T Lebih Mudah
Menteri Anas menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari 130.000 posisi ASN di daerah 3T tidak terisi karena kurangnya minat calon ASN untuk bekerja di wilayah-wilayah tersebut. UU ini diharapkan menjadi solusi untuk memastikan bahwa daerah 3T juga menerima layanan yang baik.
ASN di Daerah 3T Akan Diberikan Insentif Khusus
“Salah satu langkah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah memberikan insentif khusus bagi ASN yang bertugas di daerah 3T,” jelas Menteri Anas.
Rekrutmen ASN Akan Menyesuaikan Prioritas Pembangunan Nasional
Anas juga menambahkan bahwa aspek penting lain dalam RUU ASN adalah rekrutmen ASN yang akan disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional. Ini berarti bahwa rekrutmen ASN akan sesuai dengan sektor-sektor yang menjadi prioritas nasional, seperti kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim. Ini juga melibatkan penempatan ASN di daerah-daerah yang menjadi pusat percepatan pembangunan sektor-sektor tersebut.
Rekrutmen ASN Akan Menyelaraskan dengan Prioritas Nasional
“Selama ini, rekrutmen ASN hanya di dasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan proses bisnis saat ini. Ini menjadi tidak selaras dengan prioritas nasional ketika kami sedang berupaya menyederhanakan proses bisnis melalui digitalisasi,” ungkap Anas.
Fleksibilitas Mobilitas Tenaga Kerja ASN Meningkat
Anas juga mengungkapkan bahwa dengan adanya UU ini, mobilitas tenaga kerja ASN antar-instansi seperti TNI/Polri dan BUMN akan lebih terbuka. ASN dapat di dorong untuk beralih antar-instansi untuk mengembangkan kompetensi mereka.
ASN Mendapatkan Fleksibilitas dalam Mutasi
Selama ini, persyaratan mutasi ASN telah menjadi kendala yang sulit di atasi, membuat perpindahan ASN menjadi hal yang rumit. Namun, fleksibilitas dalam mobilitas tenaga kerja ini kini memastikan bahwa PNS yang mendapatkan posisi sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga non-struktural, bahkan dalam tugas-tugas internasional, tidak akan kehilangan status kepegawaiannya. Ini adalah perubahan yang signifikan.
Peningkatan Pengembangan Kompetensi ASN
UU baru ini juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi tidak lagi di anggap sebagai hak, tetapi sebagai kewajiban bagi ASN. “Oleh karena itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses untuk belajar kepada pegawai ASN,” tegas Anas.
Baca juga : Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan IV Raih Keuntungan Besar, Sedangkan Golongan I-III Terbatas
Pendekatan Baru dalam Pengembangan Kompetensi ASN
Selain itu, pendekatan pengembangan kompetensi juga lebih menekankan pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning), seperti magang dan pelatihan on the job. “Semua konsep ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi yang lebih profesional,” jelas Anas. (Don/HUMAS MENPANRB)
Full Senyum! Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023
Assalaamu,alaykum wrbb , , trima kasiih saya ucapkan kepada seluruh jajaran aparatur pemerintah pusat yang telah memperhatikan kami yang sangat jauh dan berada di akar rumput, , dan atas perhatiannya dan peluang serta kebijakannya saya pribadi sangaat
berterima kasih , , Wasyukurillaah. 🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Kami sangat bersyukur karena pemerintah sekarang berpikir tentang bagaimana kehidupan manusia yang manusiawi dalam hak dan kewajiban yang sesuai atau berjalan seimbang dan tidak timpang sebahagian