Mimpi Jadi PNS Tanpa Tes? Ketahui Fakta di Balik UU ASN Baru
Kehadiran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru membawa harapan baru bagi para tenaga honorer. Mereka melihat bahwa peluang untuk menjadi ASN telah terbuka lebar. Namun, harapan ini seringkali mengecewakan, karena banyak tenaga honorer yang terlalu percaya diri bahwa mereka akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana usulan DPR RI pada tahun 2016 yang tertuang dalam Pasal 131a.
Kesalahan Pemahaman Pasal 131A
Nur Baitih, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA), menjelaskan bahwa setelah menunggu selama tujuh tahun, UU ASN baru akhirnya disahkan. Ini merupakan momen penting bagi para tenaga honorer, yang telah menanti sejak tahun 2016 ketika revisi UU ASN masuk ke Badan Legislasi (Baleg) dan akhirnya ke Komisi 2 DPR RI pada tahun 2020. Meski UU ASN baru telah disahkan, Bunda Nur menekankan perlunya berhati-hati dan tidak terburu-buru menyimpulkan dari berita-berita eksternal.
Baca juga : SRI MULYANI TUNJANGAN DI LUAR UANG MAKAN PNS GOLONGAN I, II, III, IV – LIHAT RINCIANNYA!
Perubahan dalam UU ASN yang Baru
Penting untuk memahami bahwa dalam UU ASN yang baru yang di sahkan pada 3 Oktober 2023, Pasal 131a telah di hapus. Meskipun Pasal tersebut telah di hapus, Bunda Nur menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR RI akan mengatur nasib tenaga honorer melalui Pasal 67. Pasal ini menyatakan bahwa tenaga non-ASN harus menjalani proses verifikasi yang harus selesai paling lambat pada Desember 2024.
Baca juga : Gaji PNS Golongan 3A dan Kenaikan Gaji yang Menggiurkan Tahun 2024
Tantangan Menuju Kepangkatan PNS
Bunda Nur juga mengingatkan bahwa untuk menjadi PNS, terdapat persyaratan, termasuk batasan usia maksimal 35 tahun. Bagi tenaga honorer K2, yang terbaik yang bisa mereka harapkan adalah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Bunda Nur, penting untuk tidak terjebak oleh anggapan bahwa dengan UU ASN yang baru, PPPK dapat langsung menjadi PNS, karena regulasinya tidak mendukung hal tersebut.
Mau Sertifikat 34 JP : Inovasi Pembelajaran Digital dalam Kurikulum Merdeka
Fokus pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Kewaspadaan
Bunda Nur mendorong para tenaga honorer dan PPPK untuk fokus pada pemantauan Peraturan Pemerintah (PP). Mereka tidak boleh tergiur oleh janji-janji palsu dari perantara atau individu yang tidak jiperlukan pembayaran sebagai syarat menjadi ASN. Bunda Nur merasa sedih mendengar kisah para tenaga honorer yang telah tertipu setelah membayar sejumlah besar uang dalam harapan di angkat menjadi ASN.
Baca juga : Rahasia Sukses ‘Training of Trainer (ToT) Fasilitator Komunitas Guru
Pentingnya Memahami Proses Transisi
Bunda Nur menekankan bahwa UU ASN yang baru bertujuan melindungi tenaga honorer dan meningkatkan status pekerjaan mereka. Tenaga honorer perlu memahami bahwa proses perubahan status dari tenaga honorer menjadi ASN memerlukan waktu yang tidak sebentar. Dengan kesabaran dan pemahaman terhadap peraturan yang berlaku, harapan para tenaga honorer dapat terwujud sesuai dengan janji dari MenPAN-RB Azwar Anas. Ia yakin bahwa setelah masa reses anggota Komisi II DPR RI, masalah PPP akan menjadi topik pembahasan yang intensif, mengingat bahwa batas waktunya hanya tersisa 1 tahun 2 bulan hingga Desember 2024.
Comments 3