• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

7 Tunjangan Pada November 2023, Jadwal Pencairan dan Besaran yang Menggembirakan

dumtara by dumtara
Oktober 23, 2023
15
7 Tunjangan Pada November 2023, Jadwal Pencairan dan Besaran yang Menggembirakan

 7 Tunjangan Pada November 2023: Jadwal Pencairan dan Besaran yang Menggembirakan

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai tingkatan, baik pusat maupun daerah, sudah tidak sabar menanti datangnya bulan November 2023. Mengapa? Karena ini adalah saat yang di tunggutunggu dengan penuh harapharap cemas. Di awal bulan November, tepatnya pada tanggal 1, gaji pokok mereka akan di cairkan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen untuk memastikan bahwa PNS menerima gaji pokok mereka di tanggal ini.

Pemerintah tidak hanya menyediakan gaji pokok, tetapi juga menawarkan 7 tunjangan tambahan kepada PNS. Hal ini menjadikan alasan tambahan bagi PNS untuk bersorak gembira. Meskipun seringkali jadwal pencairan tunjangan berbeda dari pencairan gaji pokok yang selalu terjadi pada tanggal 1 setiap bulan, mereka tetap bisa bernapas lega karena tunjangan akan di cairkan pada bulan yang sama.

 

Berikut adalah 7 tunjangan yang menjadi hak PNS Golongan IIV pada bulan November 2023:

1. Tunjangan Suami/Istri:

Mau Sertifikat 34 JP : Inovasi Pembelajaran Digital dalam Kurikulum Merdeka

PNS Golongan I sampai IV berhak mendapatkan tunjangan suami/istri. Menurut PP Nomor 51 Tahun 1992, besaran tunjangan ini setara dengan 10 persen dari gaji pokok yang mereka terima.

2. Tunjangan Anak:

Tunjangan anak juga tercakup dalam PP yang sama. Besarannya sekitar 2 persen dari gaji pokok. PNS dapat menerima tunjangan anak untuk hingga 3 orang anak, termasuk anak angkat, dengan syarat mereka berusia di bawah 25 tahun, belum bekerja, dan belum menikah.

 

3. Tunjangan Pangan:

PP Nomor 51 Tahun 1992 juga mengatur besaran tunjangan pangan, yang setara dengan 10 kilogram beras dengan harga satuan yang telah ditetapkan.

4. Tunjangan Umum:

Tunjangan umum adalah hak PNS yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2006, dan besarnya berbedabeda tergantung pada golongan mereka:
Golongan I: Rp175.000
Golongan II: Rp180.000

Baca jua : Inilah Materi Soal Seleksi Kompetensi Teknis yang Memikat untuk PPPK Jabatan Fungsional 2023!

Golongan III: Rp185.000
Golongan IV: Rp190.000

5. Tunjangan Jabatan:

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jabatan struktural, sesuai dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2007. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada eselon jabatan mereka:

Eselon IA: Rp5.500.000

Baca juga : Kabar Baik Buat PNS! Usia Pensiun Diperpanjang oleh BKN, Tidak Hanya Sampai 56 Tahun
Eselon IB: Rp4.375.000
Eselon IIA: Rp3.250.000

Bac juga : Inilah Materi Soal Seleksi Kompetensi Teknis yang Memikat untuk PPPK Jabatan Fungsional 2023!

Eselon IIB: Rp2.025.000
Eselon IIIA: Rp1.260.000

Baca juga : Berita Terbaru: Sri Mulyani Tetapkan 3 Tunjangan untuk PNS Golongan I, II, III, IV Mulai Tahun 2024

Eselon IIIB: Rp980.000
Eselon IVA: Rp540.000

Baca juga : Jokowi Resmikan Tunjangan Khusus Rp35 Juta untuk PNS: Peningkatan Kesejahteraan
Eselon IVB: Rp490.000

6. Tunjangan Kinerja (Tukin):

Tunjangan kinerja adalah hak PNS yang bergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat mereka bekerja. Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, besaran tunjangan kinerja paling rendah adalah Rp5.361.000 untuk jabatan pelaksana, sementara yang tertinggi mencapai Rp117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Baca juga : Peringatan Penting Bagi PPPK! Dampak Potensial Undang-Undang ASN 2023 Terhadap Jabatan Anda

7. Tunjangan Makan:

Terakhir, tunjangan makan adalah hak yang dijamin bagi PNS. Awalnya di atur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018, besaran tunjangan makan kini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2019. Besarannya berbeda berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp35.000 per hari
Golongan II: Rp35.000 per hari

Baca juga : PNS Kini Berhak Dapat Tunjangan hingga Rp4,4 Juta dari Sri Mulyani!

Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari

Dengan pencairan 7 tunjangan ini pada bulan November 2023, di harapkan akan memberikan keringanan finansial kepada para PNS dan keluarga mereka. Mereka tidak sabar menanti momen ini, dan semoga informasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan tunjangan yang akan mereka terima pada bulan yang sudah mendekat.

6 Tunjangan PNS yang Akan Dicairkan Sri Mulyani Bulan November, Nomor 5 Nominalnya Jutaan

Tags: 7 TunjanganJadwal PencairanPNS
Next Post
Kumpulan Penelitian Tindakan Kelas dalam Mata Pelajaran Bahasa Indonesia

Kumpulan Penelitian Tindakan Kelas dalam Mata Pelajaran Menulis Teks Preduce

Comments 15

  1. Cahyati says:
    2 tahun ago

    Semoga ASN semuanya sejahtera

    Balas
  2. BarBarna Subarna S.Ag,S.Pd says:
    2 tahun ago

    Benar Tidak Tunjangan Tersebut Jangan Hoak

    Balas
  3. Edmundus Seran says:
    2 tahun ago

    Semoga ini benar-benar membantu kami PNS yg masih aktif memperjuangkan anak2 bangsa selama ini.

    Balas
  4. Edmundus Seran says:
    2 tahun ago

    Semoga bisa membantu kami PNS

    Balas
  5. Anonim says:
    2 tahun ago

    Berlaku bagi PNS dibawah kementrian PNS daerah,,, bergantung kekuatan pemda masing masing

    Balas
  6. Cahyati says:
    2 tahun ago

    Semoga allah memberikan kemudahan kesehatan dan kesejahteraan untuk meningkatkan derajat hidup kita menjadi lebih baik dan tentunya pandai bersyukur

    Balas
  7. Ping-balik: November Puncak Kesejahteraan PNS dan Pensiunan Sri Mulyani Siap Bagikan Gaji
  8. Ping-balik: Rahasia Sukses dalam Mendidik Anak Remaja, Panduan Agar Mereka Terhindar dari Pergaulan Negatif
  9. Asy'ari says:
    2 tahun ago

    Alhamdulillah…. Kabar yang sangat menggembirakan saya untuk lebih meningkatkan semangat kualitas kerja dan pembelajaran terhadap peserta didik

    Balas
  10. Ping-balik: Transformasi Penilaian Angka Kredit PNS, Dukung Kinerja dan Karier ASN
  11. Anonim says:
    2 tahun ago

    Tunjangan no.5 gak masuk akal sampe 117 jt,,,,😂🤣😂

    Balas
  12. Cucu Susilawati says:
    2 tahun ago

    Dengan adanya pemberitaan ini bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan kepada para PNS, saya pribadi turut bahagia dan mengucapkan trima kasih yg sebesar besarnya klpd fihak pemerintah yg telah memprhtikn bagi para pgwai PNS /ASN yg lainnya yg bekerja dari sgl aspek,smga mereka mnjadi org org yg amanah,dn berkwalitas didlm menjalankan tugasnya di instansi kepemerintahan ini dengan sebaik baiknya, , ,

    Balas
  13. Cucu Susilawati says:
    2 tahun ago

    Dengan adanya pemberitaan ini bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan kepada para PNS, saya pribadi turut bahagia dan mengucapkan trima kasih yg sebesar besarnya klpd fihak pemerintah yg telah memprhtikn bagi para pgwai PNS /ASN yg lainnya yg bekerja dari sgl aspek,smga mereka mnjadi org org yg amanah,dn berkwalitas didlm menjalankan tugasnya di instansi kepemerintahan ini dengan sebaik baiknya, , , Alhamdulillah Wasyukurillaah , , Trima kasih ya Allaah 🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️♥️

    Balas
  14. Hisar Mangibul Mandrat ,SPd says:
    2 tahun ago

    Syukur kiranya terkabul

    Balas
  15. Semuel Pongsendana says:
    2 tahun ago

    Kenapa kami yg PNS di kabupaten tidak mendapatkan tunjangan lauk pauk, apakah ada perbedaan PNS pusat ,provinsi, dan kabupaten. Selama ini hanya kabupaten yang tidak dapat

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event