• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Informasi terbaru dari BKN: Kini, PNS dapat terus bekerja hingga mencapai usia 65 tahun sebelum memasuki masa pensiun! 

Syahrul by Syahrul
Februari 21, 2024
1
Informasi terbaru dari BKN: Kini, PNS dapat terus bekerja hingga mencapai usia 65 tahun sebelum memasuki masa pensiun! 

Informasi terbaru dari BKN: Kini, PNS dapat terus bekerja hingga mencapai usia 65 tahun sebelum memasuki masa pensiun! 

Informasi batas usia pensiun untuk PNS kini diperbarui secara resmi oleh BKN.

Menurut aturan terbaru dari BKN tentang batas usia pensiun, kini PNS dapat memilih untuk pensiun saat mencapai usia 65 tahun.

Ketentuan tersebut resmi ditetapkan oleh BKN dalam Surat Edaran dengan nomor K.26-30/V.119-2/99.

Baca Juga: Kemdikbud resmi menaikkan tunjangan sertifikasi guru; tidak memenuhi syarat, tidak akan membayar.

Surat Edaran dari BKN berisi hal-hal berikut:

– Batas usia pensiun 58 tahun berlaku untuk:

1. Untuk PNS dengan jabatan Fungsional Ahli Pertama.

2. Untuk PNS yang menjabat sebagai Fungsional Ahli Muda.

3. Serta bagi PNS yang mengangkat Fungsional Ahli Keterampilan.

http://Baca Juga : https://calakpendidikan.com/2024/02/20/pemerintah-memperkenalkan-satu-persyaratan-tambahan-untuk-mendapatkan-tunjangan-sertifikasi-guru-sehingga-total-ada-9-syarat-yang-harus-dipenuhi/

– PNS yang mempunyai tingkat fungsional ahli madya diatur untuk pensiun pada usia 60 tahun.

– PNS yang berada dalam jabatan fungsional ahli utama diperbolehkan pensiun pada usia 65 tahun.

Meskipun bukan ketentuan baru, peraturan ini merupakan kebijakan terbaru yang diberlakukan oleh BKN pada tahun 2017.

Menurut ketetapan BKN dan pemerintah, hanya PNS yang memuat jabatan fungsional utama yang untuk pensiun hingga usia 65 tahun.

Bagi golongan lainnya, batas usia pensiun tetap berlaku sesuai dengan ketentuan sebelumnya, yakni hingga usia 58 dan 60 tahun, sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Tags: BKNinfo bknPensiunPensiunanPensiunan PNSPNSUsia Pensiun
Next Post
Berita terkini mengenai gaji pensiunan PNS pada bulan Maret 2024: didasarkan pada angka 4,9 juta rupiah.

Berita terkini mengenai gaji pensiunan PNS pada bulan Maret 2024: didasarkan pada angka 4,9 juta rupiah.

Comments 1

  1. Ping-balik: Berita terkini mengenai gaji pensiunan PNS pada bulan Maret 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event