• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Ditetapkan secara resmi: Jokowi mengumumkan 5 komponen yang membentuk Tunjangan Hari Raya untuk PNS dan PPPK di daerah.

Syahrul by Syahrul
Maret 18, 2024
1
Ditetapkan secara resmi: Jokowi mengumumkan 5 komponen yang membentuk Tunjangan Hari Raya untuk PNS dan PPPK di daerah.

Di tetapkan secara resmi: Jokowi mengumumkan 5 komponen yang membentuk Tunjangan Hari Raya untuk PNS dan PPPK di daerah.

Dengan keputusan resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan lima komponen Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh daerah.

Rincian THR untuk PNS dan PPPK daerah telah di atur oleh Jokowi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Kabar baiknya, seluruh komponen THR bagi PNS dan PPPK di daerah tahun 2024 akan di cairkan 100 persen.

Baca Juga: Menpan RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 dengan syarat memenuhi syarat-syarat tertentu.

Keputusan ini di ambil dengan pertimbangan untuk memastikan kesejahteraan maksimal bagi PNS dan PPPK di daerah, serta untuk mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pencairan THR di rencanakan akan di mulai pada tanggal 22 Maret 2024 sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan oleh Menteri Keuangan.

Kepentingan dari proses administrasi yang tepat adalah untuk memastikan bahwa para penerima Tunjangan Hari Raya (THR) mendapatkan izin tersebut sesuai waktu yang telah di tentukan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah ini, di harapkan para PNS dan PPPK di daerah dapat menikmati kesejahteraan dan kebahagiaan yang lebih baik.

Selain itu, hal ini juga di harapkan dapat memberikan kontribusi yang positif dalam mendukung kelancaran berbagai aktivitas kehidupan mereka.

Khususnya menjelang Hari Raya yang semakin dekat, keputusan tersebut diumumkan dengan rincian komponen Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah di tetapkan bagi PNS dan PPPK di daerah.

Baca Juga: https://calakpendidikan.com/2024/03/17/selamat-tunjangan-hari-raya-thr-untuk-pegawai-non-asn-kategori-ini-mencapai-2-digit-yuk-simak-daftar-lengkapnya/

Berikut adalah komponen-komponen yang membentuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan PPPK di daerah:

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau izin umum
5. Tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

Batas maksimum yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah adalah berdasarkan tambahan pendapatan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: JokowiPNSPPPKTHR 2024TunjanganTunjangan 2024
Next Post
Apakah honorer akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024? Menpan RB menyatakan bahwa mereka berhak, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Apakah honorer akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024? Menpan RB menyatakan bahwa mereka berhak, namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Comments 1

  1. Ping-balik: Apakah honorer akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event