• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk Tunjangan Hari Raya tahun 2024. ASN sudah siap-siap menerima, dengan komponen-komponen sebagai berikut.

Syahrul by Syahrul
Maret 18, 2024
0
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk Tunjangan Hari Raya tahun 2024. ASN sudah siap-siap menerima, dengan komponen-komponen sebagai berikut.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk Tunjangan Hari Raya tahun 2024. ASN sudah siap-siap menerima, dengan komponen-komponen sebagai berikut.

Pemerintah telah mengalokasikan dana hingga Rp99,5 triliun untuk Tunjangan Hari Raya tahun 2024.

Para ASN dan pensiunan sudah siap menerima THR pada bulan Maret ini, dana tersebut telah disahkan dalam APBN.

Pemerintah telah merilis aturan khusus terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi ASN dan pensiunan.

Baca Juga: Kabar baik datang bagi honorer dari Mardani Ali, yang membuat mereka merasa lebih gembira daripada menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Ternyata … 

Aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi ASN dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.

Dengan anggaran THR tahun 2024 sebesar Rp99,5 triliun, para ASN akan menerima THR dengan komponen yang telah ditetapkan.

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangann jabatan atau umum

e. Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, yang bisa mencapai hingga 100% dari total.

Pembayaran THR untuk para ASN atau pensiunan akan disesuaikan dengan jabatan atau pangkat yang mereka pegang saat ini.

Baca Juga: http://-https://calakpendidikan.com/2024/03/18/apakah-honorer-akan-mendapatkan-tunjangan-hari-raya-thr-tahun-2024-menpan-rb-menyatakan-bahwa-mereka-berhak-namun-ada-syarat-yang-harus-dipenuhi/

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, proses pencairan THR untuk ASN dan pensiunan akan dimulai pada tanggal 22 Maret.

“THR akan dicairkan mulai tanggal 22 Maret, paling cepat, tepat 10 hari sebelum Lebaran,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 15 Maret 2024.

Tags: ASNPemerintahTHRTHR 2024TunjanganTunjangan 2024
Next Post
Heboh! Ada aturan baru untuk pensiun PNS yang menetapkan jabatan fungsional berdasarkan usia.

Heboh! Ada aturan baru untuk pensiun PNS yang menetapkan jabatan fungsional berdasarkan usia.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event