• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan
Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam
Home Berita

Cek Rekening Sekarang! Gaji Ke-13 FULL CAIR!

Hibatullah Zamzam Tegar Bayuaji by Hibatullah Zamzam Tegar Bayuaji
Juni 6, 2023
10
Cek Rekening Sekarang! Gaji Ke-13 FULL CAIR!
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke FacebookBagikan ke Telegram

Gaji Ke-13 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah menyampaikan kabar baik untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagaimana tidak, terhitung hari ini Senin (5/6) merupakan hari yang ditunggu-tunggu karena akan dicairkannya Gaji Ke-13.

Pada Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2023, Gaji Ke-13 diatur sedemikian lengkap mengenai Teknis Pelaksanaan. Sehingga PNS/ASN tidak perlu khawatir apabila hingga setelah tanggal yang ditentukan masih belum mendapatkan pencairan dana sesuai dengan yang dimaksud.

Namun, sesuai dengan aturan tersebut pula besaran yang diberikan kepada PNS/ASN tidak dibayarkan penuh alias akan dibayarkan sama dengan THR 2023 atau ada bagian yang dipotong.

Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam

“Pencairannya akan dimulai dari tangal 5 karena tanggal 1-4 adalah tanggal merah atau hari libur nasional,” ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta dikutip dari cnbcindonesia.

Dalam Gaji Ke-13 ini, nominal yang diterima besarannya hanya 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS. Namun, terdapat beberapa “tambahan” yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Diantaranya:

  1. Tunjangan keluarga;
  2. Tunjangan pangan (diuangkan);
  3. Tunjangan jabatan;
  4. Tunjangan kinerja sebesar 50%

Keempat hal di atas akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan yang dimiliki oleh PNS/ASN.

Yustinus Prastowo yang merupakan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis  menjelaskan bahwa selain PMK Nomor 39, terdapat juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang menjelaskan mengenai pihak-pihak yang mendapatkan Gaji Ke-13 tersebut.

Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam

“Jadi tergantung aturan yang berlaku. Misalkan DPR terdatanya tenaga ahli, ada juga cakupan untuk instansi lainnya. Yang pasti nanti akan kita lakukan pengecekan,” perjelas Yustinus Prastowo.

Lebih lanjut, Prastowo juga menjelaskan bahwa Pencairan Gaji Ke-13 sudah dimulai sejak hari Senin (5/6). Kemudian akan terus dikirimkan secara berkala melalui rekening mengenai tambahan-tambahan yang diterima oleh PNS/ASN tersebut.

“Mungkin akan sedikit lebih lama ya. Karena kan proses dari bank beda waktu beda akses. Yang jelas sudah dimulai sejak tanggal 5. Pasti,” perjelas Prastowo.

Pada peraturan yang berlaku, Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal yang diterima oleh PNS/ASN pada Gaji Ke-13 tersebut yaitu Rp 3,21 juta hingga Rp 24,13 juta sesuai pangkat atau jabatan pegawai bersangkutan.

Demikian informasi mengenai Gaji Ke-13 untuk PNS/ASN oleh Kemenkeu tahun ini. Semoga bermanfaat.

Mau belajar lebih dalam dan terus Update pada Pendidikan Nasional dan Internasional? Ayo bergabung bersama dengan ribuan guru di Seluruh Indonesia. DAFTAR DISINI!

Ada pertanyaan? Silahkan hubungi https://wa.me/6281228039087 (Ratih)

(zam)

Tags: ASNGaji Ke-13PNSPotongan Gaji Ke-13Tunjangan Gaji Ke-13
Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam
Next Post
Persiapan Tahun Ajaran Baru : Transisi PAUD yang Menyenangkan

Persiapan Tahun Ajaran Baru : Transisi PAUD yang Menyenangkan

Comments 10

  1. Ping-balik: Persiapan Tahun Ajaran Baru : Transisi PAUD yang Menyenangkan
  2. Masroni says:
    3 tahun ago

    Alhamdulillah, semoga berkah dan bermanfaat bagi keluarga PNS/ASN, dan meningkatkan kesejahteraan PNS/ASN.

    Balas
  3. WINDI PUTRI LESTARI S.Pd says:
    3 tahun ago

    Alhamdulillah. Tetap kerja dengan ikhlas semoga PNS/ASN makin sejahtera, Berkah gajinya untuk keluarga 👍. Dan yang belum PNS/ASN semoga Allah beri kelancaran untuk segera menyusul secepatnya.

    Balas
  4. I Putu Wiradnyana Ananda Putra, S.Pd says:
    3 tahun ago

    Astungkara segera bisa merasakan yang namanya TPG, TPP dan gaji ke 13. Rahayu

    Balas
  5. Anonim says:
    3 tahun ago

    alhamdulillah, selamat kepada bapak/ibu ASN atas cair nya gaji ke-13 semoga berkah, lebih amanah dan tambah semangat dalam bekerja.

    Balas
  6. Qoimatul Ma'fufah says:
    3 tahun ago

    alhamdulillah, selamat kepada bapak/ibu ASN atas cairnya gaji ke-13 semoga berkah, lebih amanah dan tambah semangat dalam bekerja.

    Balas
  7. Hermawati,SKm says:
    3 tahun ago

    Alhamdulillah,mudah”an berkah,dan tetap selalu amanah dalam menjalankan tugas…Aamiinnn

    Balas
  8. Anonim says:
    3 tahun ago

    Semoga segera terlaksana jika memang benar 🤲

    Balas
  9. ZAKINAH says:
    3 tahun ago

    Gaji 13 mantabb

    Balas
  10. Ping-balik: Kisah Guru di Simosir Botakin Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Aturan Baru! Inilah Besaran Tunjangan Uang Makan PNS Tahun 2025 untuk Golongan I, II, III, dan IV

Tunjangan Uang Makan PNS Tahun 2025. Berapa Besarannya?

by Syahrul
Juli 20, 2024
35

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi mengeluarkan aturan baru. Salah satu...

Selamat! Inilah langkah bagi guru non-ASN untuk memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari kebijakan yang diperkenalkan oleh Nadiem Makarim.

Selamat! Inilah langkah bagi guru non-ASN untuk memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari kebijakan yang diperkenalkan oleh Nadiem Makarim.

by Syahrul
Mei 10, 2024
2

Selamat! Inilah langkah bagi guru non-ASN untuk memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari kebijakan...

Nadiem Makarim telah menetapkan kriteria untuk guru PNS dan PPPK yang berhak menerima tunjangan khusus. Ayo, simak informasinya lebih lanjut!

Nadiem Makarim telah menetapkan kriteria untuk guru PNS dan PPPK yang berhak menerima tunjangan khusus. Ayo, simak informasinya lebih lanjut!

by Syahrul
Mei 9, 2024
5

Nadiem Makarim telah menetapkan kriteria untuk guru PNS dan PPPK yang berhak...

Load More
No Result
View All Result

Terpopuler

  • Panduan Pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Surat Keputusan Penilaian (SKP)

    Panduan Pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Surat Keputusan Penilaian (SKP)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPKSP Membangun Keterampilan Emosional Masa Depan Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Prabowo Subianto Tentang Pendidikan dan Gizi sebagai Solusi Masalah Kesehatan Mental Gen-Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendikbudristek merespons keluhan dari para guru mengenai penggunaan E-Kinerja pada platform Merdeka Mengajar (PMM).

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syukur, Presiden Jokowi telah menandatangani dua regulasi terbaru yang berdampak pada nasib guru sertifikasi di tahun 2024.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam Download Modul Ajar Pembelajaran Mendalam
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event