• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

SRI MULYANI TUNJANGAN DI LUAR UANG MAKAN PNS GOLONGAN I, II, III, IV – LIHAT RINCIANNYA!

dumtara by dumtara
Oktober 13, 2023
2
SRI MULYANI TUNJANGAN DI LUAR UANG MAKAN PNS GOLONGAN I, II, III, IV - LIHAT RINCIANNYA!

Sri Mulyani Perkuat Tunjangan

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan tunjangan tambahan bagi PNS di luar uang makan. Tunjangan tambahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Tunjangan Lembur dan Uang Makan Lembur Pegawai Negeri Sipil.

Tunjangan tambahan tersebut berupa uang lembur dan uang makan lembur. Uang lembur diberikan bagi PNS yang bekerja lembur atas surat perintah dari pejabat yang berwenang. Sementara uang makan lembur diberikan bagi PNS setelah bekerja lembur minimal selama 2 jam berturut-turut.

Baca juga :ASN 2023: Kesetaraan PNS dan PPPK Terwujud, Apa Nasib Tenaga Honorer?

Besaran Uang Lembur

Besaran uang lembur PNS dihitung per jam. Besarannya berbeda-beda untuk setiap golongan PNS, yaitu:

Di bawah ini, saya akan menyusun informasi yang Anda berikan menjadi paragraf yang lebih rapi dan mudah dipahami:

Gaji lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda-beda tergantung pada golongan mereka. Untuk Golongan I, mereka menerima Rp18.000 per jam. Golongan II memiliki tarif sebesar Rp24.000 per jam, sementara Golongan III dibayar sebesar Rp30.000 per jam, dan Golongan IV menerima Rp36.000 per jam.

Selain gaji lembur, PNS juga memiliki hak untuk mendapatkan uang makan lembur, yang diberikan maksimal sekali sehari. Besaran uang makan lembur juga berbeda untuk setiap golongan PNS. Untuk Golongan I dan II, mereka mendapatkan Rp35.000 per hari. Sementara itu, PNS Golongan III menerima Rp37.000 per hari, dan Golongan IV diberikan Rp41.000 per hari sebagai uang makan lembur.

Mau Sertifikat 34 JP : Inovasi Pembelajaran Digital dalam Kurikulum Merdeka

Mulai Berlaku Tahun 2024

Tunjangan tambahan berupa uang lembur dan uang makan lembur ini akan diberikan mulai tahun 2024.

Dengan adanya tunjangan tambahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS dan mendorong mereka untuk bekerja lebih giat.

Dampak Tunjangan Tambahan

Pemberian tunjangan tambahan bagi PNS ini memiliki beberapa dampak positif, yaitu:

Meningkatkan kesejahteraan PNS
Mendorong PNS untuk bekerja lebih giat
Meningkatkan kinerja PNS

Baca juga : Strategi Pintar: Membangun Hasrat Belajar yang Kuat pada Siswa

Selain itu, pemberian tunjangan tambahan ini juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Kesimpulan

Pemerintah telah menetapkan tunjangan tambahan bagi PNS di luar uang makan. Tunjangan tambahan ini berupa uang lembur dan uang makan lembur. Besaran tunjangan tambahan ini berbeda-beda untuk setiap golongan PNS. Tunjangan tambahan ini akan mulai berlaku tahun 2024.

Kejutan untuk Pensiunan PNS Golongan I hingga IV, Akan Mendapatkan Bonus Pada November 2023!

Tags: 20232024ASNPNSTunjanganUang Makan
Next Post
Sri Mulyani Leads Global Finance Ministers in Discussing Earth's Catastrophev

Sri Mulyani Leads Global Finance Ministers in Discussing Earth's Catastrophev

Comments 2

  1. Ping-balik: Mengangkat Potensi Pendidikan Adat dalam Menghadapi Tantangan Global - Calak Pendidikan
  2. Ping-balik: Mimpi Menjadi PNS Tanpa Tes? Ketahui Fakta di Balik UU ASN Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event