Sebelumnya, kinerja guru dan kepala sekolah dipantau melalui e-Kinerja dan sistem lain dari BKN serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
PMM sendiri lahir berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur tentang manajemen kinerja pegawai negeri sipil.
Pengguna Manajemen Kinerja di PMM
Hanya guru dan kepala sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja di bawah pemerintah daerah yang dapat menggunakan manajemen kinerja di Platform Merdeka Mengajar.
Pengguna fitur ini harus sudah terdaftar dalam e-Kinerja dengan peran sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang tercantum di bawah ini:
1. Guru mata pelajaran
2. Guru kelas
3. Guru bimbingan konseling (BK)
4. Guru pengganti
5. Guru teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
Cukup membantu dalam membedakan dua jenis PMM dalam cara mengelola kinerja Guru.
Alhamdulillah bisa dimengerti…
Siap dapat dimengerti
Siyapa dan dapat di mengerti.
Insyallah di mengerti
Lumayan dapat pengertian yg baik tentang perbedaan ekinerja dgn PMM , terima kasih paparannya
Alhamdulillah dapat di mengerti dengan baik
Terima kasih, diingatkan kembali untuk pembuatan E Kinerja.
Terimalasih atas semuanya
Trima kasih atas infonya
Trimakasih atas info dan paparannya
Ditunggu info info selanjutnya
Baik ini membantu sekali terimakasih
Terima kasih
Terimakasih atas info yang telah diberikan
Siap , memang PMP lebih mudah dari e Kinerja
Memang masuk melalui PMM mantap
Terima kasih
Terima.kasih
mencerahkan, trims
Sangat membantu guru dalam memahami e kinerja dalam PMM dan sebagai pengetahuan
Terimakasih atas informasinya, semoga di mengerti.
Terima kasih ilmunya
Trima kasih ilmunya
terimakasih infonya
Aprilia mengharapkan semoga nanti di bulan agustus nanti aprilia bisa diterima di sekolahan
SDN 01 gantiwarno37 lampung.
Semoga kedepannya nanti dengan aplikasi kurikulum merdeka,ini semoga nanti prestasi dan tenaga honor nya melonjak tinggi dan bisa kebangaan Negara dan tidak terkalahkan oleh Negara dunia dan seasia.