Sri Mulyani Umumkan Bantuan Rp10 Juta untuk PNS dan Pensiunan Syarat Mudah, Taspen Segera Transfer
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah mengalokasikan bantuan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Besaran bantuan yang telah di alokasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini cukup substansial, mencapai jumlah sebesar Rp10 juta.
Namun, Sri Mulyani akan menyalurkan bantuan sebesar Rp10 juta ini kepada PNS dan pensiunan asalkan mereka memenuhi persyaratan dan kondisi tertentu.
Oleh karena itu, penyaluran bantuan Rp10 juta ini berbeda dengan gaji pokok yang biasanya ditransfer oleh Taspen pada awal bulan.
Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi
Peraturan yang mengatur mengenai bantuan Rp10 juta bagi PNS dan pensiunan dapat di temukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
PMK Nomor 23 Tahun 2023 merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/pmk.02/2016 mengenai Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PMK ini di jelaskan bahwa PNS dan pensiunan berhak menerima bantuan sebesar Rp10 juta yang terdiri dari dua jenis bantuan.
Kedua jenis bantuan ini memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, sehingga hanya PNS dan pensiunan tertentu yang memenuhi syarat yang dapat mengajukannya.
Berikut rincian besaran bantuan beserta syarat dan jadwal pencairannya:
1. Bantuan Rp6 Juta
Baik PNS maupun pensiunan berhak menerima bantuan sebesar Rp6 juta dari pemerintah yang akan disalurkan melalui Taspen.
PMK menjelaskan bahwa PNS dan pensiunan dapat mengklaim bantuan ini jika pasangan mereka (istri atau suami) meninggal dunia.
2. Bantuan Rp4 Juta
Sama seperti bantuan sebesar Rp6 juta, baik PNS maupun pensiunan berhak menerima bantuan sebesar Rp4 juta dari pemerintah melalui Taspen.
Bantuan sebesar Rp4 juta ini akan dicairkan jika ada anak dari PNS dan pensiunan yang meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan yang di jelaskan dalam PMK.
Kedua jenis bantuan tersebut adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada PNS dan pensiunan yang telah berbakti kepada negara.
Baca juga
Kontroversi Penghapusan 4 Tunjangan PNS
Kementerian Agama Berikan 98.972 SK Inpassing untuk Guru Madrasah Non-ASN
Apresiasi Kemendikbud!Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
Bantuan ini di harapkan dapat membantu meringankan beban finansial ketika mereka kehilangan anggota keluarga yang sangat mereka cintai.
Informasi mengenai bantuan sebesar Rp10 juta yang dapat diklaim oleh PNS dan pensiunan telah kami sampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi mereka yang memenuhi syarat.
Comments 8