• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan
Home Berita

Sri Mulyani Umumkan Bantuan Rp10 Juta untuk PNS dan Pensiunan

Syarat Mudah, Taspen Segera Transfer

dumtara by dumtara
Oktober 4, 2023
8
Sri Mulyani Umumkan Bantuan Rp10 Juta untuk PNS dan Pensiunan

sumber : https://www.bareksa.com/

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke FacebookBagikan ke Telegram

Sri Mulyani Umumkan Bantuan Rp10 Juta untuk PNS dan Pensiunan Syarat Mudah, Taspen Segera Transfer

 

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah mengalokasikan bantuan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Besaran bantuan yang telah di alokasikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ini cukup substansial, mencapai jumlah sebesar Rp10 juta.

Namun, Sri Mulyani akan menyalurkan bantuan sebesar Rp10 juta ini kepada PNS dan pensiunan asalkan mereka memenuhi persyaratan dan kondisi tertentu.

Oleh karena itu, penyaluran bantuan Rp10 juta ini berbeda dengan gaji pokok yang biasanya ditransfer oleh Taspen pada awal bulan.

Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi

Peraturan yang mengatur mengenai bantuan Rp10 juta bagi PNS dan pensiunan dapat di temukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

PMK Nomor 23 Tahun 2023 merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/pmk.02/2016 mengenai Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PMK ini di jelaskan bahwa PNS dan pensiunan berhak menerima bantuan sebesar Rp10 juta yang terdiri dari dua jenis bantuan.

Kedua jenis bantuan ini memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, sehingga hanya PNS dan pensiunan tertentu yang memenuhi syarat yang dapat mengajukannya.

Berikut rincian besaran bantuan beserta syarat dan jadwal pencairannya:

1. Bantuan Rp6 Juta

Baik PNS maupun pensiunan berhak menerima bantuan sebesar Rp6 juta dari pemerintah yang akan disalurkan melalui Taspen.

PMK menjelaskan bahwa PNS dan pensiunan dapat mengklaim bantuan ini jika pasangan mereka (istri atau suami) meninggal dunia.

2. Bantuan Rp4 Juta

Sama seperti bantuan sebesar Rp6 juta, baik PNS maupun pensiunan berhak menerima bantuan sebesar Rp4 juta dari pemerintah melalui Taspen.

Bantuan sebesar Rp4 juta ini akan dicairkan jika ada anak dari PNS dan pensiunan yang meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan yang di jelaskan dalam PMK.

Kedua jenis bantuan tersebut adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada PNS dan pensiunan yang telah berbakti kepada negara.

 

Baca juga

Kontroversi Penghapusan 4 Tunjangan PNS

Kementerian Agama Berikan 98.972 SK Inpassing untuk Guru Madrasah Non-ASN

Apresiasi Kemendikbud!Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

Bantuan ini di harapkan dapat membantu meringankan beban finansial ketika mereka kehilangan anggota keluarga yang sangat mereka cintai.

Informasi mengenai bantuan sebesar Rp10 juta yang dapat diklaim oleh PNS dan pensiunan telah kami sampaikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi mereka yang memenuhi syarat.

Tags: ASNPensiuananSri Mulyani
Next Post
Rapor Pendidikan Menjadi Kunci Transformasi Pendidikan Indonesia Masa Depan

Guru Harus Tau! Peran Penting Rapor Pendidikan Untuk Masa Depan...

Comments 8

  1. Ping-balik: Rapor Pendidikan Menjadi Kunci Transformasi Pendidikan Indonesia Masa Depan
  2. Ping-balik: Guru Harus Tau! Peran Penting Rapor Pendidikan Untuk Masa Depan...
  3. Ping-balik: Rapor Pendidikan menjadi Kunci Sukses Pendidikan Indonesia yang Dibangun Bersama
  4. Ping-balik: Kemendikbudristek Mendorong Sekolah Sehat dalam Gerakan Merdeka Belajar
  5. Ping-balik: Keputusan Terbaru?Tenaga Honorer Selamat dari Penghapusan Sri Mulyani Rilis Besaran Gaji 2024
  6. Ping-balik: Full Senyum!Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023
  7. Ping-balik: Ternyata! Inilah Tingkat Literasi Siswa SMA di Indonesia Tahun 2023, Hasil Mengejutkan...
  8. Ping-balik: Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 untuk Mengatasi Kekerasan di Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Aturan Baru! Inilah Besaran Tunjangan Uang Makan PNS Tahun 2025 untuk Golongan I, II, III, dan IV

Tunjangan Uang Makan PNS Tahun 2025. Berapa Besarannya?

by Syahrul
Juli 20, 2024
35

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah secara resmi mengeluarkan aturan baru. Salah satu...

Selamat! Inilah langkah bagi guru non-ASN untuk memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari kebijakan yang diperkenalkan oleh Nadiem Makarim.

Selamat! Inilah langkah bagi guru non-ASN untuk memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari kebijakan yang diperkenalkan oleh Nadiem Makarim.

by Syahrul
Mei 10, 2024
2

Selamat! Inilah langkah bagi guru non-ASN untuk memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari kebijakan...

Honorer, siap-siap! Pengangkatan menjadi ASN PPPK akan segera di lakukan sesuai dengan UU ASN.

Honorer, siap-siap! Pengangkatan menjadi ASN PPPK akan segera di lakukan sesuai dengan UU ASN.

by Syahrul
Mei 7, 2024
2

Honorer, siap-siap! Pengangkatan menjadi ASN PPPK akan segera di lakukan sesuai dengan...

Load More
No Result
View All Result

Terpopuler

  • Panduan Pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Surat Keputusan Penilaian (SKP)

    Panduan Pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Surat Keputusan Penilaian (SKP)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Game Pembelajaran Seru yang Bisa Dimainkan di Kelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simak! Format SKP 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contoh SKP 2022 Guru Format Excel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Guru Kreatif dan Menyenangkan untuk Para Generasi Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event