• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

ASN 2023: Kesetaraan PNS dan PPPK Terwujud, Apa Nasib Tenaga Honorer?

dumtara by dumtara
Oktober 13, 2023
6
ASN 2023: Kesetaraan PNS dan PPPK Terwujud, Apa Nasib Tenaga Honorer?

ASN 2023: Kesetaraan PNS dan PPPK Terwujud, Apa Nasib Tenaga Honorer?

Dalam sidang paripurna yang di hadiri oleh Menpan RB, Undang-Undang ASN 2023 secara resmi di sahkan oleh anggota DPR. Salah satu aspek penting yang di atur dalam undang-undang ini adalah kesetaraan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pensiunan dan Jaminan Bagi PPPK

Sebelumnya, PPPK tidak memiliki jaminan pensiunan seperti yang di berikan kepada PNS. Namun, dengan adanya Undang-Undang ASN 2023, PPPK kini memiliki jaminan pensiunan, walaupun dengan skema yang berbeda, yaitu skema defined contribution. Selain itu, PPPK juga di berikan jaminan hukum dan peluang untuk menerima penghargaan atas prestasi yang telah mereka raih. Semua hal ini telah di atur dalam Undang-Undang ASN 2023 yang resmi disahkan pada 3 Oktober 2023.

Baca Juga : RUU Disahkan, Peluang Baru bagi ASN di Daerah 3T

Nasib Tenaga Honorer: Penghapusan atau Perubahan Status?

Namun, muncul pertanyaan yang penting, yaitu apakah nasib tenaga honorer akan di hapus? Apakah mereka juga akan tercakup dalam Undang-Undang ASN 2023?

Perlindungan bagi Tenaga Honorer dalam Undang-Undang ASN 2023

Secara tegas, Undang-Undang ASN 2023 hanya berfungsi sebagai payung hukum bagi tenaga honorer. Artinya, para honorer tetap dapat melanjutkan pekerjaan mereka, walaupun kebijakan penghapusan honorer kemungkinan akan diatur oleh pemerintah.

Mau Sertifikat 34 JP : Inovasi Pembelajaran Digital dalam Kurikulum Merdeka

Prospek Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Menpan RB telah mengindikasikan bahwa Peraturan Pemerintah akan mengatur pilihan untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK. Oleh karena itu, tenaga honorer harus menunggu ketentuan yang lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah, termasuk kriteria yang harus mereka penuhi untuk dapat diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga : Kabar Baru! Disahkan Kesetaraan Hak dan Kewajiban antara PNS dan PPPK

Harapan untuk Kesetaraan dalam ASN

Dengan di sahkannya Undang-Undang ASN 2023, terdapat harapan besar untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh ASN, termasuk PPPK dan PNS. Meskipun nasib tenaga honorer masih perlu menunggu aturan lebih lanjut, langkah-langkah menuju kesetaraan dalam dunia ASN telah di ambil, dan di harapkan bahwa hal ini akan memberikan manfaat bagi semua aparatur sipil negara di Indonesia. Ini adalah perkembangan terkait Undang-Undang ASN 2023 dan pertanyaan mengenai nasib tenaga honorer.

Ini Dia! 5 Inovasi Besar dalam UU ASN Baru PPPK Siap Pensiun Bersama PNS

Tags: Kesetaraan PNSNasib Tenaga HonorerPPPK
Next Post
Kemenag Menggelar Uji Kompetensi Antarinstansi: Menguji Potensi Baru PNS

Kemenag Menggelar Uji Kompetensi Antarinstansi: Menguji Potensi Baru PNS

Comments 6

  1. Ping-balik: Kemenag Menggelar Uji Kompetensi Antarinstansi: Menguji Potensi Baru PNS
  2. Ping-balik: Kabar Gembira! Penyediaan Formasi PPG dibuka Kembali
  3. Salomina says:
    2 tahun ago

    PPPK DAN PNS selayaknya diberikan kesejahteraan yang sama mengingat jasa pekerjaan yg telah mereka laku mengapdi untuk negara dan masyarakat,
    Untuk tenaga honor sangat perlu dipertimbangkan kerena jasa yang merka laksanakan tidak ada perbedaan dengan PNS dll sebaiknya mereka dapat di angkat mnjadi ASN juga

    Balas
  4. Ping-balik: SRI MULYANI TUNJANGAN DI LUAR UANG MAKAN PNS GOLONGAN I, II, III, IV - LIHAT RINCIANNYA!
  5. Ping-balik: Berita Gembira! 50 Ribu Guru P1 Langsung Ditempatkan dalam Seleksi PPPK Guru 2023
  6. Ping-balik: Pintu Terbuka Bagi Honorer untuk Menjadi PNS: Hanya Satu Contoh yang Diberikan oleh Menteri Anas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event