• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Berita Terbaru: Sri Mulyani Tetapkan 3 Tunjangan untuk PNS Golongan I, II, III, IV Mulai Tahun 2024

dumtara by dumtara
Oktober 16, 2023
5
Berita Terbaru: Sri Mulyani Tetapkan 3 Tunjangan untuk PNS Golongan I, II, III, IV Mulai Tahun 2024

 Tunjangan Uang Makan untuk PNS Golongan I, II, III, IV

Mulai tahun 2024, PNS golongan I, II, III, dan IV akan menerima tiga jenis tunjangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan ini diresmikan melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Tunjangan pertama adalah uang makan, disesuaikan dengan golongan masing-masing.

Mau Sertifikat 34 JP : Inovasi Pembelajaran Digital dalam Kurikulum Merdeka

2. Besaran Tunjangan Uang Makan

Pertama, ada tunjangan uang makan yang telah di tetapkan oleh Sri Mulyani. Besarannya bervariasi, di mulai dari Rp35 ribu hingga Rp41 ribu. Untuk PNS golongan I, tunjangan uang makan adalah sebesar Rp35 ribu, sedangkan PNS golongan II juga akan menerima sebesar Rp35 ribu. Sementara itu, PNS golongan III akan menerima Rp37 ribu, dan PNS golongan IV akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp41 ribu.

Baca Juga : Mimpi Menjadi PNS Tanpa Tes? Ketahui Fakta di Balik UU ASN Baru

3. Tunjangan Uang Makan Lembur

Tunjangan kedua yang di berikan oleh Sri Mulyani adalah uang makan lembur. Seperti tunjangan uang makan, besaran uang makan lembur juga berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp41 ribu. Untuk PNS golongan I dan II, tunjangan ini adalah sebesar Rp35 ribu. PNS golongan III akan menerima Rp37 ribu, sementara PNS golongan IV akan mendapatkan tunjangan uang makan lembur sebesar Rp41 ribu.

Baca juga : Mengangkat Potensi Pendidikan Adat dalam Menghadapi Tantangan Global

4. Tunjangan Uang Lembur

Tunjangan ketiga yang di tetapkan oleh Menteri Keuangan adalah tunjangan uang lembur. Besaran tunjangan ini berkisar antara Rp18 ribu hingga Rp36 ribu. PNS golongan I akan menerima Rp18 ribu, PNS golongan II akan mendapatkan sebesar Rp24 ribu, PNS golongan III akan menerima Rp30 ribu, dan PNS golongan IV akan mendapatkan tunjangan uang lembur sebesar Rp36 ribu.

Baca juga : Gaji PNS Golongan 3A dan Kenaikan Gaji yang Menggiurkan Tahun 2024

5. Manfaat Kebijakan Sri Mulyani

Dengan kebijakan ini, di harapkan PNS golongan I, II, III, dan IV akan mendapatkan tambahan penghasilan yang dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

SRI MULYANI TUNJANGAN DI LUAR UANG MAKAN PNS GOLONGAN I, II, III, IV – LIHAT RINCIANNYA!

Tags: ASNSri MulyaniTahun 2024Tunjangan
Next Post
Bagaimana Menjaga Kesehatan Mental Remaja di Era Digital

Bagaimana Menjaga Kesehatan Mental Remaja di Era Digital

Comments 5

  1. Ping-balik: Pintu Terbuka Bagi Honorer untuk Menjadi PNS: Hanya Satu Contoh yang Diberikan oleh Menteri Anas
  2. Ping-balik: Peringatan Penting Bagi PPPK! Dampak Potensial Undang-Undang ASN 2023 Terhadap Jabatan Anda
  3. Ping-balik: 6 Tunjangan PNS yang Akan Dicairkan Sri Mulyani Bulan November, Nomor 5 Nominalnya Jutaan
  4. Ping-balik: Menuju Ujian SKD CPNS, Berapa Nilai Ambang Batasnya? - Calak Pendidikan
  5. Sukmawati says:
    2 tahun ago

    Alhamadulillah smoga tunjungan yg diterimah berberkah

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Sukmawati Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event