• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Kabar Baik Gaji Pensiunan PNS Melesat! Presiden Jokowi Berikan Kenaikan

dumtara by dumtara
Oktober 4, 2023
4
Kabar Baik Gaji Pensiunan PNS Melesat! Presiden Jokowi Berikan Kenaikan

sumber : https://setkab.go.id/

Gaji Pensiunan PNS Melesat! Presiden Jokowi Berikan Kenaikan 12 Persen

Pensiunan PNS di seluruh Indonesia bersyukur atas kabar gembira yang datang pada 16 Agustus 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS sebesar 12 persen. Kabar ini menjadi angin segar bagi para mantan pegawai negeri sipil yang telah pensiun dan mengandalkan pensiun sebagai sumber penghasilan mereka.

Sebelumnya, gaji pensiunan PNS telah lama menjadi sorotan dan perbincangan di masyarakat. Banyak dari mereka yang merasa bahwa besaran pensiun yang mereka terima tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka yang semakin meningkat. Oleh karena itu, kenaikan gaji sebesar 12 persen ini dianggap sebagai langkah yang sangat positif dalam menanggapi permasalahan tersebut. Dengan adanya peningkatan ini, para pensiunan PNS akan dapat merasakan perbaikan yang signifikan dalam aspek keuangan mereka, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan mereka selama masa pensiun.

Tidak hanya Pensiunan PNS, Presiden Jokowi juga memberikan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS aktif, TNI, dan Polri. Keputusan ini merupakan bagian dari rencana pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024. Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan para ASN pusat dan daerah, TNI, serta Polri dapat meningkat, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih baik dan fokus pada tugas-tugas mereka.

Kenaikan Gaji Sebagai Langkah Menuju Kesejahteraan

Presiden Jokowi dalam pidatonya mengungkapkan, “RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan (gaji) untuk Pensiunan sebesar 12 persen.” Keputusan ini merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap para PNS dan pensiunan yang telah memberikan pengabdian panjang bagi negara.

Kini, mari kita telaah lebih dalam perhitungan yang menyertainya. Dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen, perubahan dalam angka penghasilan pensiunan PNS akan menjadi lebih jelas. Bagaimana angka-angka tersebut terbentuk?

Pada saat ini, gaji Pensiunan PNS masih mengikuti ketentuan PP nomor 18 tahun 2019. Namun, dengan pemberian kenaikan 12 persen, perubahan substansial akan terlihat dalam besaran gaji mereka. Langkah pertama dalam perhitungan ini adalah mengalikan nominal gaji saat ini dengan 12/100.

 

Dampak Positif Terhadap Kesejahteraan dan Kinerja

Konsekuensinya, kabar baik ini akan membawa dampak positif secara signifikan dalam aspek finansial bagi mereka yang sangat bergantung pada dana pensiun sebagai sumber penghasilan utama mereka. Diharapkan dengan peningkatan ini, para pensiunan PNS akan merasakan perbaikan dalam kesejahteraan mereka, memberikan rasa nyaman yang lebih dalam menjalani masa pensiun yang telah mereka perjuangkan. Di samping itu, kebijakan ini juga akan memberikan dorongan positif bagi para PNS aktif, mendorong mereka untuk terus berprestasi dalam melaksanakan tugas-tugas negara mereka. Semoga keputusan ini akan membawa manfaat besar bagi PNS dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Berikut adalah tabel dengan rincian gaji Pensiunan PNS yang naik 12 persen berdasarkan golongan:

Dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen, di berbagai golongan akan mengalami peningkatan yang signifikan, memberikan manfaat positif bagi mereka yang telah pensiun dari layanan publik.

Baca Artikel terbaru

Sri Mulyani Menetapkan Peningkatan Gaji PNS dan PPPK Sesuai Masa Kerja

Peran Vital TPPK dalam Satuan Pendidikan Dalam Melindungi Generasi

Bamsoet Mendukung Penerapan Skema Single Salary bagi ASN

 

Tags: GAJIPensiunPNSSalaryTNITunjangan
Next Post
ASN Dilarang Share Like Komen di Sosmed! Simak Penjelasannya

ASN Dilarang Share Like Komen di Sosmed! Simak Penjelasannya

Comments 4

  1. Ping-balik: PNS Dilarang Share Like Komen di Sosmed! Simak Penjelasannya - Calak Pendidikan
  2. Ping-balik: Guru Honorer Sukses Raup miliaran Dengan Menjadi Afiliator
  3. Ping-balik: Apresiasi Kemendikbud!Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
  4. Ping-balik: RUU Disahkan, Peluang Baru bagi ASN di Daerah 3T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event