• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Gaji Pensiunan Naik 12%! Ini Dia 3 Tunjangan Tambahan yang Turut Meningkat

dumtara by dumtara
Oktober 7, 2023
1
Gaji Pensiunan Naik 12%! Ini Dia 3 Tunjangan Tambahan yang Turut Meningkat

Gaji Pensiunan Naik 12%! Ini Dia 3 Tunjangan Tambahan yang Turut Meningkat

Calak Pendidikan – Dengan resmi, Pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen, sejalan dengan pengumuman yang di berikan oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan ini di umumkan dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan Jakarta.

Keputusan untuk meningkatkan gaji pensiunan ini juga akan berdampak pada beberapa tunjangan yang terkait dengan gaji pensiunan tersebut. Dua tunjangan utama yang akan ikut naik adalah tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.

Baca juga : ASN yang Terbukti Tak Berkinerja Bisa diberhentikan Simak Penjelasannya

Pengumuman Presiden Joko Widodo

Keputusan untuk meningkatkan gaji pensiunan ini juga akan berdampak pada beberapa tunjangan yang terkait dengan gaji pensiunan tersebut. Dua tunjangan utama yang akan ikut naik adalah tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas di berikan kepada pensiunan dan penerima pensiun, dan terdiri dari komponen-komponen berikut:

Gaji Pensiun Pokok:

Gaji Pensiun Pokok adalah gaji dasar yang diberikan kepada pensiunan, dan besarnya telah diatur oleh peraturan pemerintah. Kenaikan gaji pensiunan akan berdampak langsung pada gaji pokok ini, sehingga pensiunan akan menerima gaji pokok yang lebih tinggi setelah kenaikan.

Baca juga : Kabar Baik untuk PNS Kenaikan Gaji dan Tunjangan Baru

Tunjangan Keluarga:

Tunjangan keluarga mencakup tunjangan untuk istri atau suami pensiunan dan juga tunjangan untuk anak-anak. Besaran tunjangan istri atau suami telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992, yang mengatakan bahwa pensiunan yang memiliki istri atau suami akan menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan, besaran tunjangan anak adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Tunjangan anak ini berlaku hingga tiga anak, termasuk anak angkat jika ada.

Baca juga : Projek P5 Kewirausahaan Digital Berbasis Affiliasi

Tunjangan Pangan:

Selain itu, pensiunan juga akan menerima tunjangan pangan sebesar Rp.7.242 per kilogram beras. Tunjangan ini bertujuan untuk membantu pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Selain dari tiga tunjangan di atas, pensiunan juga dapat menerima tambahan penghasilan lainnya, yang akan disebutkan secara lebih detail dalam peraturan yang berlaku. Hal ini merupakan kabar baik bagi para pensiunan, yang akan merasakan manfaat kenaikan gaji mereka dalam bentuk peningkatan pendapatan tambahan dari tunjangan-tunjangan yang mereka terima.

Baca juga : Full Senyum!Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023

Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan IV Raih Keuntungan Besar, Sedangkan Golongan I-III Terbatas…

Tags: Gaji PensiunanMeningkatPresiden Joko WidodoTunjangan
Next Post
Mengungkap Perbedaan Modul Ajar, Bahan Ajar, dan Modul Projek

Mengungkap Perbedaan Modul Ajar, Bahan Ajar, dan Modul Projek

Comments 1

  1. Ping-balik: Cair Februari 2024! Segini Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event