• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi SE Dirjen GTK

dumtara by dumtara
Oktober 4, 2023
9
Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi SE Dirjen GTK

Surat Edaran SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi

Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023, yang di terbitkan pada tanggal 25 Agustus 2023, membahas Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi pejabat fungsional Guru, pejabat fungsional Pengawas Sekolah, pejabat fungsional Pamong Belajar, dan pejabat fungsional Penilik

SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023 ini di sampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia.

Isi SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023

Isi dari SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor: 5137/B/HK.04.01/2023 tentang Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian Angka Kredit (AK) Konvensional:

Pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik harus menyesuaikan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhirnya dengan menggunakan aplikasi DISPAKATI paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Penyesuaian Angka Kredit Integrasi:

Penyesuaian angka kredit (AK) integrasi bagi pejabat fungsional, sebagaimana di maksud pada angka 1, menggunakan PAK konvensional terakhir sampai dengan 31 Desember 2022.

Baca juga : Simak! Format SKP 2023

3. Proses Penyesuaian AK Integrasi:

Proses penyesuaian AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah di lakukan oleh berbagai tim penilai, termasuk Tim Penilai pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Tim Penilai Pusat), Tim Penilai pada Kementerian Agama, Tim Penilai pada Kantor Wilayah Kementerian Agama, Tim Penilai pada Kantor Kementerian Agama, Tim Penilai pada Provinsi, Tim Penilai pada Kabupaten/Kota, dan Tim Penilai Instansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama.

4. Penetapan AK Integrasi:

Pejabat yang berwenang menetapkan AK integrasi bagi pejabat fungsional guru dan pejabat fungsional pengawas sekolah mencakup berbagai tingkatan eselon dan instansi, seperti Menteri Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Gubernur, Bupati/Walikota, dan pimpinan instansi pusat.

5. Penyesuaian di Pemerintah Daerah:

Pemerintah daerah harus mengajukan user aplikasi DISPAKATI ke Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara dan mengisi form online pada laman yang telah di sediakan.

Baca juga : Kabar Baik untuk PNS Kenaikan Gaji dan Tunjangan Baru

Form Online

6. Dasar Penilaian Selanjutnya:

Penetapan AK integrasi hasil penyesuaian akan di gunakan sebagai dasar Penilaian AK selanjutnya.

Download Penyesuaian Angka Kredit Konvensional

Kesimpulan

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akurasi penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional di bidang pendidikan, Indonesia telah mengadopsi perubahan penting dengan menggantikan Angka Kredit Konvensional dengan Angka Kredit Integrasi. Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 5137/B/HK.04.01/2023 menjadi landasan utama untuk proses ini.

Artikel ini telah menguraikan langkah-langkah penting dalam perubahan ini, termasuk tenggat waktu penyesuaian angka kredit, proses penilaian yang melibatkan berbagai tim penilai, dan pihak-pihak yang berwenang menetapkan angka kredit integrasi. Selain itu, peran pemerintah daerah dalam mengajukan aplikasi dan pengisian form online juga di tekankan.

Baca juga : Full Senyum!Honorer di Seluruh Indonesia RUU ASN akan Disahkan 3 Oktober 2023

Perubahan ini tidak hanya memengaruhi pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah, tetapi juga pamong belajar dan penilik. Hasil penyesuaian angka kredit integrasi akan menjadi dasar penilaian selanjutnya. Di harapkan bahwa perubahan ini akan memberikan manfaat bagi sistem pendidikan Indonesia secara keseluruhan dengan meningkatkan akurasi penilaian kinerja pejabat fungsional di bidang pendidikan.

 

Baca Juga : Point Penting Lulus SKP 2023

Tags: Angka KreditASNgtkIntergrasiKemdikbudKonvesionalPNS
Next Post
Trik Jitu Mengubah Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi!

Trik Jitu Mengubah Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi!

Comments 9

  1. Sri Agustina Setyaningsih says:
    2 tahun ago

    Bisa diberikan contoh nya untuk guru yang golongan 4C
    MOHON DI BERI CONTOH DAN PENJELASANNYA

    Balas
    • dumtara says:
      2 tahun ago

      https://calakpendidikan.com/2023/09/29/rumus-penyesuaian-angka-kredit-integrasi-angka-kredit-konvensional/

      Balas
  2. Anonim says:
    2 tahun ago

    Terkadang BKPSDM tdk kompak dengan Dinaa Pendidikan

    Balas
  3. Ping-balik: Rumus Penyesuaian Angka Kredit Integrasi = Angka Kredit Konvensional !
  4. Indrayati says:
    2 tahun ago

    Bagaimana cara pengusulannya ?

    Balas
  5. Ping-balik: Penyesuaian AK Bagi JF Guru dan Pengawas Sekolah dalam Aplikasi DISPAKATI
  6. Ping-balik: Tantangan Budaya! Merdeka Belajar dan Merdeka Berbudaya Menghidupkan Nilai Luhur Pancasila
  7. Ping-balik: Merdeka Belajar dan Merdeka Berbudaya Menghidupkan Nilai Luhur Pancasila
  8. Daryati says:
    2 tahun ago

    Untuk penghitungan masa kerja golongan itu data yang dipakai mengambil darimana ya,kok tidak sesuai dengan fakta tiap individu PNS?😩

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event