• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Mimpi Menjadi PNS Tanpa Tes? Ketahui Fakta di Balik UU ASN Baru

dumtara by dumtara
Oktober 14, 2023
3
Mimpi Menjadi PNS Tanpa Tes? Ketahui Fakta di Balik UU ASN BaruMimpi Menjadi PNS Tanpa Tes? Ketahui Fakta di Balik UU ASN Baru

Mimpi Jadi PNS Tanpa Tes? Ketahui Fakta di Balik UU ASN Baru

Kehadiran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru membawa harapan baru bagi para tenaga honorer. Mereka melihat bahwa peluang untuk menjadi ASN telah terbuka lebar. Namun, harapan ini seringkali mengecewakan, karena banyak tenaga honorer yang terlalu percaya diri bahwa mereka akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana usulan DPR RI pada tahun 2016 yang tertuang dalam Pasal 131a.

Kesalahan Pemahaman Pasal 131A

Nur Baitih, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA), menjelaskan bahwa setelah menunggu selama tujuh tahun, UU ASN baru akhirnya disahkan. Ini merupakan momen penting bagi para tenaga honorer, yang telah menanti sejak tahun 2016 ketika revisi UU ASN masuk ke Badan Legislasi (Baleg) dan akhirnya ke Komisi 2 DPR RI pada tahun 2020. Meski UU ASN baru telah disahkan, Bunda Nur menekankan perlunya berhati-hati dan tidak terburu-buru menyimpulkan dari berita-berita eksternal.

Baca juga : SRI MULYANI TUNJANGAN DI LUAR UANG MAKAN PNS GOLONGAN I, II, III, IV – LIHAT RINCIANNYA!

Perubahan dalam UU ASN yang Baru

Penting untuk memahami bahwa dalam UU ASN yang baru yang di sahkan pada 3 Oktober 2023, Pasal 131a telah di hapus. Meskipun Pasal tersebut telah di hapus, Bunda Nur menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR RI akan mengatur nasib tenaga honorer melalui Pasal 67. Pasal ini menyatakan bahwa tenaga non-ASN harus menjalani proses verifikasi yang harus selesai paling lambat pada Desember 2024.

Baca juga : Gaji PNS Golongan 3A dan Kenaikan Gaji yang Menggiurkan Tahun 2024

Tantangan Menuju Kepangkatan PNS

Bunda Nur juga mengingatkan bahwa untuk menjadi PNS, terdapat persyaratan, termasuk batasan usia maksimal 35 tahun. Bagi tenaga honorer K2, yang terbaik yang bisa mereka harapkan adalah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Bunda Nur, penting untuk tidak terjebak oleh anggapan bahwa dengan UU ASN yang baru, PPPK dapat langsung menjadi PNS, karena regulasinya tidak mendukung hal tersebut.

Mau Sertifikat 34 JP : Inovasi Pembelajaran Digital dalam Kurikulum Merdeka

Fokus pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Kewaspadaan

Bunda Nur mendorong para tenaga honorer dan PPPK untuk fokus pada pemantauan Peraturan Pemerintah (PP). Mereka tidak boleh tergiur oleh janji-janji palsu dari perantara atau individu yang tidak jiperlukan pembayaran sebagai syarat menjadi ASN. Bunda Nur merasa sedih mendengar kisah para tenaga honorer yang telah tertipu setelah membayar sejumlah besar uang dalam harapan di angkat menjadi ASN.

Baca juga : Rahasia Sukses ‘Training of Trainer (ToT) Fasilitator Komunitas Guru

Pentingnya Memahami Proses Transisi

Bunda Nur menekankan bahwa UU ASN yang baru bertujuan melindungi tenaga honorer dan meningkatkan status pekerjaan mereka. Tenaga honorer perlu memahami bahwa proses perubahan status dari tenaga honorer menjadi ASN memerlukan waktu yang tidak sebentar. Dengan kesabaran dan pemahaman terhadap peraturan yang berlaku, harapan para tenaga honorer dapat terwujud sesuai dengan janji dari MenPAN-RB Azwar Anas. Ia yakin bahwa setelah masa reses anggota Komisi II DPR RI, masalah PPP akan menjadi topik pembahasan yang intensif, mengingat bahwa batas waktunya hanya tersisa 1 tahun 2 bulan hingga Desember 2024.

 

Kabar Gembira! DPR Setujui Revisi UU ASN Jadi Undang-Undang

Tags: Mimpi Menjadi PNSPemahaman Pasal 131APNS Tanpa TesUU ASN Baru
Next Post
Berita Terbaru: Sri Mulyani Tetapkan 3 Tunjangan untuk PNS Golongan I, II, III, IV Mulai Tahun 2024

Berita Terbaru: Sri Mulyani Tetapkan 3 Tunjangan untuk PNS Golongan I, II, III, IV Mulai Tahun 2024

Comments 3

  1. Ping-balik: Berita Terbaru: Sri Mulyani Tetapkan 3 Tunjangan untuk PNS Golongan I, II, III, IV Mulai Tahun 2024
  2. Ping-balik: Berita Acara Merdeka Mengajar Dengan Mengelola Kelas Efektif
  3. Ping-balik: Peringatan Penting Bagi PPPK: Dampak Potensial Undang-Undang ASN 2023 Terhadap Jabatan Anda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event