• Kirim tulisan
Calak Pendidikan
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event
No Result
View All Result
Calak Pendidikan

Kabar Baik Buat PNS! Usia Pensiun Diperpanjang oleh BKN, Tidak Hanya Sampai 56 Tahun

dumtara by dumtara
Oktober 2, 2023
11
Kabar Baik Buat PNS! Usia Pensiun Diperpanjang oleh BKN, Tidak Hanya Sampai 56 Tahun

Kabar Baik Buat PNS! Usia Pensiun Diperpanjang oleh BKN, Tidak Hanya Sampai 56 Tahun

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan kabar gembira bagi para guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka yang telah menantikan perubahan dalam batas usia pensiun kini bisa bernapas lega, karena BKN telah memperpanjang batas usia pensiun mereka.

Sebelumnya, aturan batas usia pensiun bagi guru PNS adalah 56 tahun. Namun, dengan kebijakan baru yang diumumkan oleh BKN, guru PNS memiliki waktu yang lebih panjang untuk menikmati masa kerja mereka.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini sangat penting bagi PNS guru karena mempengaruhi masa pensiun mereka. Bagi PNS guru, masa pensiun bukan berarti berakhirnya penerimaan gaji. Mereka tetap menerima gaji meskipun sudah memasuki masa pensiun.

Baca juga :Ingin Tahu Besaran Gaji Guru Penggerak? Temukan Penjelasannya di Sini!

Perubahan Batas Usia Pensiun: Guru PNS dan PPPK

Perlu diingat bahwa perubahan ini tidak hanya berlaku bagi guru berstatus PNS, tetapi juga berlaku untuk guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, pemerintah sedang berupaya untuk menyamakan hak-hak antara guru PNS dan PPPK, termasuk dalam hal penerimaan dana pensiun.

Adapun batas usia pensiun PNS guru yang baru telah di tetapkan sebagai berikut:

a. 58 tahun untuk PNS dengan jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, hingga jabatan fungsional keterampilan;

b. 60 tahun untuk PNS yang memangku jabatan fungsional ahli madya;

c. Dan batas usia pensiun tertinggi adalah 65 tahun, khususnya bagi jabatan fungsional ahli utama.

“Guru PNS tetap memiliki opsi untuk pensiun dini atau sebelum mencapai batas usia pensiun, asalkan memenuhi kriteria seperti pensiun atas permintaan sendiri, meninggal dunia, perampingan organisasi sesuai kebijakan pemerintah, atau tidak cakap jasmani dan rohani. Hal ini memberikan fleksibilitas baru bagi para guru PNS dalam merencanakan masa pensiun mereka, sesuai dengan aturan yang baru di tetapkan oleh BKN yang sangat di nantikan.”

Kabar Baik untuk PNS Kenaikan Gaji dan Tunjangan Baru

Tags: ASNBKNGuru PNSPemerintahPPPKUsia Pensiun
Next Post
Panduan Pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Surat Keputusan Penilaian (SKP)

Panduan Pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Surat Keputusan Penilaian (SKP)

Comments 11

  1. Ping-balik: Kabar Gembira! Sah Paripurna DPR Setujui Revisi UU ASN Jadi Undang-Undang
  2. Ping-balik: Kabar Gembira!DPR Setujui Revisi UU ASN Jadi Undang-Undang
  3. Ping-balik: Menciptakan Lingkungan Pendidikan Bebas Kekerasan
  4. Ping-balik: Terselubung dalam Kenikmatan Usia Muda, Diabetes Bisa Saja Mengintai
  5. Ping-balik: Mendukung Kesehatan Mental Remaja untuk Masa Depan yang Lebih Cemerlang
  6. Ping-balik: Terobosan Pendidikan Terbaru Fitur Rekomendasi Belajar Berbasis Rapor Pendidikan - Calak Pendidikan
  7. Ping-balik: 8 Tips Mendampingi Anak ke Sekolah Kunci Sukses Pendidikan Peran Sentral Orang Tua
  8. Ping-balik: Gaji Pensiunan Naik 12%! Ini Dia 3 Tunjangan Tambahan yang Turut Meningkat
  9. Ping-balik: Memperingati 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea di Seoul, Megahnya Festival Indonesia 2023
  10. Ping-balik: Sri Mulyani Mempersiapkan Bantuan Istimewa Finansial10 Juta untuk PNS yang Masih Aktif
  11. Ping-balik: Rahasia Sukses 'Training of Trainer (ToT) Fasilitator Komunitas Guru' c - Calak Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi

© 2022 Calak Pendidikan - Banyak Bicara Seputar Pendidikan

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Berita
  • Administrasi
  • Sumber Belajar
  • Event